Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT SANKSI BAGI PELANGGAR PERBUB NOMOR 55 TAHUN 2020 PEMKAB SUMENEP

 SANKSI BAGI PELANGGAR PERBUB  NOMOR 55 TAHUN 2020 PEMKAB SUMENEP

Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 sudah ditandatangani sesuai dengan Inpres Nomor 60 tahun 2020. Terhitung mulai tanggal 13 Agustus telah memasuki sosialisasi terkait aturan tersebut. Sanksi 15 hari ke depan bagi para pelanggar yang belum memakai masker masih berupa teguran langsung melalui lisan dan tertulis, untuk selanjutnya berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau masjid, penerapan denda administratif hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnnya. Selengkapnya silahkan klik gambar berikut:

2 komentar untuk "BERIKUT SANKSI BAGI PELANGGAR PERBUB NOMOR 55 TAHUN 2020 PEMKAB SUMENEP"

  1. Link google drive yang terletak di paling bawah tulisan sepertinya tidak mengarah pada file dimaksud (tidak jalan), Pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas masukannya, akan segera kami perbaiki

      Hapus